-->

PIUTANG


A.       JENIS � JENIS PIUTANG
Piutang timbul apabila perusahaan (atau seseorang) menjual barang atau jasa kepada perusahaan laiun (atau orang lain) secara kredit.

Piutang merupakan hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si penjual kepada si pembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi. Pada umumnya piutang timbul karena adanya transaksi penjualan secara kredit. Dalam praktek dikenal dua jenis piutang, yaitu piutang dagang dan piutang wesel. Piutang dagang adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh si pembeli kepada perusahaan.

Piutang wesel lebih formal bila dibandingkan dengan piutang dagang. Debitur (pihak yang membayar) dalam piutang wesel membuat suatu janji tertulis kepada kreditur untuk membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat janji tersebut pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Jangka waktu wesel bisa bermacam-macam,tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari.

Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel.

Masalah-masalah akuntasi yang bersangkutan dengan piutang dagang meliputi tiga hal, yaitu :
1.         Pengakuan piutang dagang
2.         Penilaian piutang dagang
3.         pengalihan piutang dagang

B.        PENGAKUAN PIUTANG DAGANG
Untuk mengingat kembali piutang datang, misalkan pada tanggal 1 Juli 1992 perusahaan dagang Merapi menjual barang kepada perusahaan Merbabu seharga              Rp 100.000,00 dengan termin 2/10,n/30. Pada tanggal 5 Juli barang seharga Rp 10.000,00 dikembalikan oleh perusahaan Merbabu kepada perusahaan Merapi. Tanggal 11 Juli, perusahaan Merapi menerima pembayaran dari perusahaan Merbabu sebesar saldo tagihannya. Jurnal untuk mencatat transaksi -transaksi di atas dalam pembubukuan perusahaan Merapi adalah sebagai berikut :

Juli
1



5
Piutang dagang
   Penjualan
(penjualan kredit kepada perusahaan merbabu)

Retur & potongan penjualan
   Piutang dagang

Kas
Piutang tunai penjualan
   Piutang dagang
100.000,00



10.000,00


88.200,00
1.800,00


100.000,00

10.000,00


90.000,00
Potongan tunai biasanya diberikan oleh produsen (pabrik) kepada grossir (pedagang besar), atau dari grossir kapada toko-toko pengecer yang umumnya merupakan langganan dan transaksinya dilakukan dalam partai besar. Potongan tunai semacam ini tidak pernah kita jumpai dalam transaksi penjualan dari toko pengecer kepada konsumennya.

Menurut Prinsip Akuntasi Indonesia, piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas (neto) yang bisa direalisasi yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima.

Kerugian Piutang
Diatas telah disebutkan bahwa penjualan kredit disamping mendatangkan keuntungan, juga bisa membawa kerugian bagi perusahaan. Penjualan secara kredit akan menguntungkan perusahaan karena labih menarik bagi calon pembeli sehingga volume penjualan meningkat yang berarti menaikkan pendapatan perusahaan.

Pencatatan kerugian piutang dapat dilakukan dengan cara dua metoda, yaitu :
1)    Metoda cadangan dan
2)    Metoda penghapusan langsung

Metoda Cadangan 
Metoda cadangan digunakan apabila kerugian piutang yang biasa terjadi, cukup besar jumlahnya. Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan metoda ini adalah sebagai berikut :

1.         Kerugian  piutang  tak tertagih ditentukan  jumlahnya melalui taksiran dan ditandatangankan (metched) dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama dengan periode terjadinya penjualan
2.         Jumlah piutang yang ditaksir tidak akan dapat diterima dicatat dengan mendebet rekening Kerugian Piutang dan mengkredit rekening Cadangan Kerugian Piutang
3.         Kerugian piutang yang ssungguhnya terjadi dicatat dengan  mendebet rekening Cadangan Kerugian Piutang dan mengkredit rekening Piutang Dagang pada saat suatu piutang dihapus dari pembukuan.



0 Response to "PIUTANG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel